"Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa maksiat itu semuanya racun, penyebab sakit dan binasanya hati. Maka tundukkanlah pandanganmu, jangan kau umbar pada yang diharamkan, karena ini adalah kemaksiatan"
Saudaraku, sesungguhnya kemaksiatan itu dapat menjadikan hatimu kotor, maka bersihkanlah hatimu dengan menjaga pandangan dan sibukkanlah dirimu untuk memperbaiki hatimu, agar terpancar dari hatimu akhlaq yang mulia dan tercapai apa yang kau rindukan yaitu manisnya iman.
Allah Taala telah berfirman : "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya", yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Katakanlah kepada wanita beriman. "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nuur : 30-31).
Abu Bakr Al-Jazairi mengenai ayat diatas berkata : "Hendaknyalah mereka menahan pandangannya sehingga tidak melihat kepada wanita yang tidak halal baginya." Larangan ini juga berlaku bagi wanita yaitu haram memandang laki-laki yang tidak halal baginya.
Pada ayat ini Allah memulai perintah-Nya dengan menahan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan, karena pandangan itu petunjuk bagi hati, sebagaimana demam yang tinggi petunjuk bagi kematian. Rasulullah telah memperingatkan hal ini melalui riwayat Ibnu Abbas : "Fadl bin Abbas membonceng Rasulullah pada waktu Haji Wada, maka datanglah wanita dari (bangsa) Khatsam maka mulailah Fadl melihat kepadanya dan dia (wanita itu) mulai melihat kepadanya (Fadl) dan Nabipun memalingkan muka Fadl ke arah lain" (Muttafaq alaih lafadz Bukhari).
Ibnu Bathal mengatakan bahwa hadits ini mengandung perintah untuk menahan pandangan karena dikhawatirkan fitnah. Begitu pula sabda Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib :
"Hai Ali, jangan sampai pandangan yang pertama diikuti dengan pandangan yang lain, karena pandangan yang pertama itu untukmu dan yang terakhir (berikutnya) itu bukan untukmu." (dikeluarkan oleh AL-Hakim dan Ahmad dari jalan Hamid bin Salamah, berkata Al-Albany : Hadits hasan).
Dari Abu Said AL-Khudri berkata : Rasulullah bersabda : "Jauhilah duduk-duduk di jalan !" Mereka (para sahabat) berkata, Ya Rasulullah, kami terpaksa perlu tempat duduk untuk berbincang-bincang.
Maka Nabi bersabda :
"Jika kalian enggan, maka berilah (jalan itu) haknya." Mereka berkata, Apa hak jalan itu ? Beliau bersabda : "Menundukkan pandangan, menahan sesuatu yang menyakitkan (tidak mengganggu orang yang sedang lewat), membalas salam dan memerintahkan kepada yang maruf dan mencegah dari kemungkaran." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud).
Saudaraku, demikianlah peringatan Allah dan Rasul-Nya yang wajib kita kita yakini dan amalkan, karena barangsiapa yang berani melawan perintah Allah dan Rasul-Nya, nerakalah tempatnya, sebagaimana firmannya :
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya." (QS. Al-Jin : 23).
Sudah jelas bagi kita bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kita untuk mengumbar pandangan.
Saudaraku, segala peristiwa dan petaka itu bermula dari pandangan, maka jaga dan hati-hatilah.
Ibnul Qayyim telah menuturkan bahwa secara umum segala kejadian yang menimpa manusia bersumber dari pandangan, karena pandangan itu melahirkan bahaya, kemudian bahaya itu melahirkan pikiran, pikiran melahirkan syahwat, kemudian syahwat itu melahirkan keinginan, kemudian semakin kuat dan terjadilah perbuatan dan pasti tidak akan ada penahan yang dapat membendungnya.
Karena itu dikatakan : Bersabar untuk menahan pandangan itu lebih mudah daripada sabar atas sakit yang terjadi sesudahnya. Beliau juga menerangkan bahwa diantara bahaya pandangan adalah kerugian,
keluhan dan percikan api.
Saudaraku, hendaklah kita takut kepada Allah, karena Dia Maha Meliputi segala sesuatu. Dia-pun mengetahui kerdipan mata yang berkhianat dan bisikan hati. Allah telah berfirman:
"Dia mengetahui khianatnya mata dan apa yang tersembunyi dalam hati." (QS. Ghafir : 19).
Saudaraku, hanyalah pandangan yang diizinkan yaitu pandangan kepada yang halal, memandang mahram dan pandangan (nadhar) seorang laki-laki kepada wanita yang hendak dipinangnya, sebagaimana dalam hadits dari Jabir, Rasulullah bersabda:
"Apabila seorang daripada kamu meminang seorang wanita, maka kalau ia dapat melihat kepada apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah ia lakukan." (HR. Ahmad).
Begitu pula sebuah hadits dari Abu Hurairah behwasannya Rasulullah telah berkata kepada laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita : "Sudah engkau lihat dia ?" Lelaki itu menjawab : Belum. Sabda beliau : "Pergi dan lihatlah !" (HR. Muslim).
Saudariku, mengumbar pandangan kepada yang diharamkan Allah adalah kemaksiatan yang harus kita jauhi. Ibnu Qayyim menasehatkan bahwa kemaksiatan yang satu dapat melahirkan kemaksiatan yang lain, dan kemaksiatan itu bisa melemahkan dan menutup/menggelapkan hati, serta dapat merusak akal.
Semoga Allah menjaga kita dari segala perbuatan maksiat. Amin.
Jumat, 03 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar